Text
Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Listrik Ruang Khusus: Tuntunan Praktik bagi Mahasiswa dan Praktisi Industri
Listrik merupakan sumber energi yang dapat menimbulkan atau mempunyai potensi bahaya bahkan bencana yang merugikan, apabila perancangan, pemasangan, pemanfaatan sistem tenaga listrik tidak mematuhi kaidah-kaidah ataupun peraturan-peraturan bidang kelistrikan. Dari hasil indentifikai kecelakaan akibat listrik pada umumnya disebablan oleh instalasi listrik yang dipakai tidak memenuhi syarat-syarat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) atau standar yang berlaku. Upaya pengendalian diperlukan agar setiap peralatan dan pesawat yang digunakan menggunakan energi listrik, memeerlukan pengamanan dan perlindungan yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,
Ruang khusus adalah ruang dengan sifat dan keadaan tertentu misalnya, ruang panas, ruang lembab, ruang berdebu, ruang kerja listrik dan lain sebagainya memerlukan pengaturan lebih khusus untuk instalasinya.
Instalasi Khusus adalah instalasi listrik dengan karakteristik tertentu sehingga penyelenggaraanya memerlukan ketentuan sendiri misalnya instalasi Derek, instalasi sistem proteksi kebakaran dan lain sebagainya. Dalam PUIL 2011 SNI-0225:2011 menjelaskan tentang ruang kerja listrik, ruang kerja listrik terkunci, ruang uji bahan listrik dan laboratorium listrik, ruang dengan bahaya kebakaran dan ledakan, ruang dengan gas, bahan atau debu yang korosif, ruang radiasi.
DAFTAR ISI
Bab I Persyaratan K3 Listrik Ruang Khusus
Bab II Tujuan Pembelajaran
Bab III Jenis Ruang Khusus
5555131651 | 621.31924 TOH p C-1 | Pusat (Sirkulasi) | Available |
5555131652 | 621.31924 TOH p C-2 | Pusat (Sirkulasi) | Available |
No other version available